Pengesahan Nikah (Isbat Nikah)
proses hukum untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama tetapi belum tercatat atau diakui secara resmi oleh negara.
Persyaratan:
- FC KTP atau surat domisili asli dan FC alamat sama para pemohon
- Kartu Keluarga
- FC Surat Kematian suami/istri Pemohon yang meninggal (jika cerai mati)
- FC Akta Cerai (jika cerai hidup),
- Surat Keterangan dari Kelurahan status suami istri sebelum menikah
- Surat Pengantar dari KUA tentang tidiak tercatatnya pernikahan pada register KUA
- Surat Pemohon Isbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Amurang
- Membayar Panjar Biaya Perkara
NOTE: PERSYARATAN INI MERUPAKAN PERSYARATAN AWAL, UNTUK SELANJUTNYA MENGIKUTI PETUNJUK DAN PERINTAH DARI MAJELIS HAKIM DI DALAM SIDANG